Anda lihat tidak bahasan tentang CD Bajakan di salah satu acara stasiun televisi swasta? Jika ya..., tentu anda, saya dan kita semua harusnya merasa prihatin ya mengenai hal ini. Malahan saya pernah mendengar bahwa Indonesia masuk dalam jajaran top dalam urusan bajak membajak ini. Kenapa ya, yang selalu saya dengar bahwa Indonesia masuk jajaran Topnya dalam hal negatifnya. Korupsi..., Bajak Membajak.., Narkoba..., apalagi ya ??
Umumnya yang dibajak adalah CD musik, film dan software. Dan tentu saja yang paling banyak adalah CD musik. Apakah anda sebagian dari pengguna CD bajakan...? Untungnya saya tidak. Wahhh hebat...., belinya CD Original dong...?? Gak juga... Orang saya tidak punya pemutar CDnya ko.., he..he..he.. Kenapa saya harus beli CDnya klo tidak ada pemutarnya. Untuk sekedar dengerin musik, biasanya saya selalu mendengarkan radio tetapi lebih seringnya saya selalu menonton televisi untuk mendapatkan informasi-informasi terkini dan mendapatkan hiburan tentunya.
Yang agak aneh dari bahasan tersebut adalah faktor yang membuat tidak tertariknya minat konsumen untuk membeli cd original adalah pajak. Pajak yang membuat harga cd jadi mahal. Benarkah....?? Bukannya pajak hanya 10% saja..? Kalau menurut saya sih yang membuat mahal bukanlah dari pajak, tapi dari lisensi dan materialnya itu sendiri. Untuk hitungan sederhana, misalkan saja lisensi dari lagu 10rb kemudian material dan atau produksi 10rb, tentu pajaknya hanya 2 ribu saja bukan? Nah.., tentunya lisensi dan material ini bisa diturunkan harganya supaya bisa terjangkau masyarakat. Misalkan bahan material yang dipakai menggunakan yang harganya 5 ribu karena kepingan CD yang abal-abal saja yang kualitasnya rendah berharga dalam kisaran 1000 rupiah, dan klo jumlahnya banyak tentunya harganya bisa turun lagi. Tapi dari semua itu, tidak akan ada artinya jika para pembajak ini masih tetap beroperasi karena bagaimana pun harga dari CD bajakan akan selalu lebih rendah dibandingkan dengan CD original.