Komentar Terbaru

Blog Archive

20 August 2007

Sebut saja Pak Robi, datang ke sebuah tempat service resmi untuk memperbaiki hpnya yang mengalami masalah. Pak Robi mendatangi tempat service resmi karena sepengetahuannya hpnya masih garansi. Setelah menunggu beberapa saat, kemudian Pak Robi diterima oleh Customer Service dan setelah selidik punya selidik Customer Servicenya menyatakan bahwa hp Pak Robi dikategorikan sebagai Non Garansi karena Country Soldnya bukan Indonesia. Nah lho...!?

Mengapa bisa demikian? Mari kita coba telusuri lebih lanjut.....! Untuk mengajukan garansi service suatu hp ketika hp mengalami masalah ke service center resmi, setiap customer harus bisa menunjukan bukti bahwa hp tersebut masih bergaransi. Bukti tersebut biasanya adalah kartu garansi dan faktur pembelian. Jika customer tersebut bisa menunjukannya, maka service center akan melakukan validitas data dari bukti tersebut.

Untuk melakukan hal tersebut biasanya service center akan melakukan tracking nomor IMEI dan Serial Number (S/N). IMEI adalah nomor identitas dari suatu handphone yang tertera di label hp yang biasanya terletak belakang hp atau tempat dudukan batre. Tracking IMEI dilakukan dengan mengunakan suatu sistem software ataupun juga suatu tools yang terhubung ke database server baik yang secara onlen maupun offlen. Untuk yang secara offlen biasanya hasil yang ditunjukkan adalah batas akhir masa garansi sedangkan yang secara onlen, dapat ditunjukan pula Country Sold. Country Sold adalah identitas untuk menunjukan wilayah distribusi penjualan per negara. Jadi, walaupun misalnya masa garansinya masih berlaku, tetapi kalau Country Soldnya Singapore, maka tidak bisa diajukan garansinya di Indonesia.

0 komentar:

Copyright © Shadut Blog | Powered by Blogger
| Blogger Theme by NewBloggerThemes.com